Masyarakat sering menyindir Dinas PU singkatan dari Dinas Pabrik Uang. Wajar masyarakat berasumsi kalau ingin cepat kaya bergabunglah dengan dinas tipe A itu.
Secara kasat mata orang-orang yang terlibat dalam ke-PU-an hidup bergelimang harta. Mulai dari pakaian yang dikenakan serba bermerk, rumah mewah dan mobil mentereng.
Tentu saja label “wah” itu tidak sepenuhnya benar. Terutama untuk proyek yang bermasalah. Jangankan untung, balik modal pun belum tentu. Bahkan bisa buntung dan kondisi terburuknya, para pelakunya berakhir di penjara.
Korbannya; bisa jadi dari mulai kontraktor, pejabat pengadaan barang dan jasa yang tergabung dalam Pokja atau Kelompok Kerja di bawah ULP (Unit Layanan Pengadaan).
Korban selanjutnya bisa juga terseret-seret kepada pejabat; baik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pelaksana Teknis Teknis Kegiatan (PPTK) sampai kepada pejabat di atasnya yang menerima aliran dana.
Kalau difikir-fikir tidak ada enaknya menjadi kontraktor maupun pejabat pada suatu dinas karena proyek yang sudah selesai dikerjakan itu tidak ada masa kadaluarsanya. Kalau sewaktu-waktu rusak, semua yang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa dan tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka.
Proyek normalisasi sungai Wih Gile tahun 2021, di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah yang baru dua tahun difungsikan sudah rusak atau dalam bahasa teknisnya disebut sebagai proyek gagal konstruksi.
Dulu dikabarkan sudah sering Ornop (Organisasi Non Pemerintah) melaporkan tapi belum ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan salah satu media online pernah memberitakan kerusakan proyek yang berasal dari Dana Otonomi Khusus yang ditender di ULP Bener Meriah. Sayangnya tiba-tiba berita itu dihapus. Padahal etikanya tidak boleh menghapus berita kecuali berkaitan dengan keasusilaan.
Penyebab proyek normalisasi itu gagal konstruksi karena menggunakan kawat rakitan. Bukan kawat beronjong pabrikasi. Dengan begitu bisa disimpulkan jenis kawat yang digunakan tidak sesuai dengan spek.
Padahal dana yang digelontorkan untuk normalisasi sungai dengan panjang 250 meter atau 2500 kubik itu cukup pantastis, yakni Rp.2.264.720.000 (dua milyar dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Bukti keseriusan Pemerintah Aceh menormalkan Wih Gile, tahun 2023 ini juga melalui Dinas PU Pengairan Aceh sedang menyelesaikan kegiatan pemasangan beronjong dengan panjang kurang lebih 400 meter atau 6000 kubik dengan total anggaran senilai Rp. 7 Miliar.
Social Footer