Breaking News

Penjelasan Kadisdik Bener Meriah Terkait Penetapan Makam Pang Kilet Sebagai Cagar Budaya

Aceh.onenews.co.id | Bener Meriah — Terkait penetapan Komplek Situs bersejarah makam kuno yang bertempat d Krueng Keurto merupakan salah satu cagar budaya.

Sebelumnya, Pemkab Bener Meriah melalui Kadisdik Bener Meriah menyampaikan kepada masyarakat terkait diskusi disalah satu caffe di Kabupaten Aceh Tengah pada Minggu, (01/10/23) lalu.

Dalam hal tersebut, Kadisdik Bener Meriah saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan Pemkab Bener Meriah telah menindak lanjuti terkait penetapan Kompleks Situs Pang Kilet sebagai cagar budaya.

Namun pihak Pemkab Bener Meriah dan Aceh Tengah tidak cukup Sumber Daya Manusia nya, untuk melakukan persidangan guna menetapkan cagar budaya, dikarenakan tenaga arkeologi tidak ada.

Kadisdik Bener Meriah menyebutkan, Pemkab Bener Meriah telah menyurati ke Provinsi guna meminta bantuan tenaga ahli arkeologi.
"Kita sudah menyurati ke Provinsi untuk minta bantuan tenaga ahli dan permintaan itu awalnya sudah dipenuhi oleh Provinsi, namun karena alasan yang tidak disebutkan tiba-tiba personil yang kita mohonkan itu menolak dimasukkan dalam tim dan membuat surat pengunduran diri." Kata Ruh Akbar Jumat, (01/12/23).

Ia menambahkan, saat ini Pemkab Bener Meriah telah mencoba kembali meminta tenaga ahli, namun yang menyurati bukan Kadisdik lagi. Tetapi pemda, dalam hal ini Sekda Kabupaten Bener Meriah.

"Surat permohonan dari pak Sekda sudah kita sampaikan ke TACB Provinsi untuk permintaan bantuan Tim ahli Arkeologi, untuk memenuhi syarat legalitas TACB untuk bersidang. Untuk ini kita menunggu jawaban Provinsi," terang Ruh Akbar.

"Setelah ada jawaban dari Provinsi, secepatnya akan bersidang TACB Bener Meriah," tutupnya.

[ RUBRIK ]

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close