Aceh.onenews.co.id | REDELONG - Danramil 02/Wps Kapten Inf Jan Suhardi bersama Forkopimcam hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 tingkat Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Minggu, (18/02/2024).
Danramil 02/WPS Kapten Inf Suhardi mengatakan rapat Pleno yang dilaksanakan hari ini merupakan kegiatan penghitungan bersama dalam mengecek hasil suara secara akumulatif sehingga tidak terjadi kekeliruan lagi, namun apa bila terjadi kita mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak.
Agus Ampera S.P., Camat Wih Pesam mengatakan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemungutan suara kecamatan Wih Pesam yang telah bekerja secara maksimal dalam keadaan sehat aman dan lancar tanpa adanya kendala dilapangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024
Lebih lanjutnya, hari ini kita akan melaksanakan Pleno penetapan Suara dari masing-masing kampung, secara terbuka semoga dalam kegiatan ini kita diberikan kemudahan oleh Allah SWT, sehingga dapat berjalan dengan baik, seperti yang kita harapkan.
Dikesempatan itu juga Kapolsek Wih Pesam IPDA Saifuddin.M, S.H, menambahkan, selaku Kapolsek, berharap kepada para saksi yang hadir, jika dalam penulisan terjadi kekeliruan agar tidak mengedepankan emosional, melainkan kegiatan ini untuk mengetahui kendala sehingga dalam kekeliruan dapat kita perbaiki bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami TNI - Polri, berharap, terus bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman, baik dilapangan maupun pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Wih Pesam Hendri Syahputra SH mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh Forkopimcam apa bila terdapat kekeliruan agar kita mencari solusi bersama dalam kegiatan Pleno hari ini.
Rekapitulasi tingkat kecamatan yang kita laksanakan ini, jika ditemukan kesalahan dalam perhitungan maka kita harapkan dapat kita mencari solusi bersama, sehingga kegiatan ini tetap berjalan dangan baik.
Dengan teknis pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara mengacu kepada Keputusan KPU No. 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Wih Pesam Agus Ampera S.P, Kapolsek Wih Pesam IPDA Saifuddin.M, S.H., Danramil 02/WP Kapten INF Jan Suhardi, Ketua PPK, Ketua Panwaslu Kec.Wih Pesam, Para anggota PPK dan Panwaslu Kec. Wih Pesam, Para PPS Kec.Wih Pesam, Para Saksi Parpol, Personil Polri Pengamanan Logistik Pemilu, Babinsa dan Linmas Kantor Camat.
[ BRAyEN ]
Social Footer