Aceh Tengah-aceh.onenews.co.id:
Polres Aceh Tengah melaksanakan Kegiatan Konfrensi pers penegakan hukum penyalahginaaan Narkoba selama bulan April sampai dengan bulan Mei 2023, SatNarkoba Polres Aceh Tengah Kembali mengungkap Kejahatan Penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja, Selasa,(24/05/2023).
Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH melalui Kasat ResNarkoba AKP Wawan Darmawan mengatakan," jumlah tersangka yang kami amankan laki-laki sebanyak 19 orang, tersangka perempuan sebanyak 1 orang, dengan barang bukti yang kita amankan sabu-sabu seberat 33.3 gram, Ganja seberat 209.41 gram, ditambah 9 batang ganja,"ungkapnya.
Keseluruhan kasus yang ditangani oleh sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah sejak bulan April sampai dengan bulan Mei 2023 berjumlah 13 (tiga belas) kasus dan ditambah 1 (satu) kasus pengembangan berupa penangkapan 1(satu) orang tersangka yang merupakan DPO dari LP/A/24/II/2023 diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat barang bukti 264.74 gram, dengan keseluruhan kasus masih dalam proses penyidikan."terangnya.
Dari semua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 111 Ayat (1) dan (2) huruf a dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara
Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH melalui Kasat ResNarkoba AKP Wawan Darmawan mengharapkan semua pihak seluruh elemen masyarakat dalam partisipasinya aktif dari masyarakat. Karna narkoba itu musuh bersama, untuk itu harus semua pihak berperan aktif untuk memberantasnya, jelasnya.(Charim/Red)
Social Footer