Breaking News

Penasehat Hukum DA Pertanyakan Unsur Kerugian Negara dalam Kasus TPA di Sabang

Banda Aceh  - aceh.onenews.co.id:
Viski Umar Hajir SH M.Hum Selaku  penasehat ( DA ) tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Sabang tahun anggaran 2020 mengatakan  saat terjadinya pembelian tanah tersebut, pihak pemerintah Sabang tidak keberatan dengan harga yang ditetapkan, Sehingga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada temuan pelanggaran.

"Dan hasil BPK clear dan clean tidak ada temuan di situ, dan tidak ada pelanggaran,katanya 

Viski Umar Hajir SH M.Hum Selaku  penasehat Hukum Dodi Anshari (DA) tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Sabang tahun anggaran 2020 menilai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Fajri Ikrami dalam sidang praperadilan banyak kejanggalan dan ketidakadilan. 

Sehingga mereka melaporkan Hakim tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan ke Mahkamah Agung (MA).

Viski Umar Hajir mengatakan pihaknya menerima semua isi putusan terkait penolakan gugatan praperadilan terhadap kliennya. Namun pihaknya menilai banyak sekali catatan kesalahan yang dilakukan hakim dalam persidangan.

"Kejaksaan menghadirkan tiga saksi dan tiga diambil sumpah, tapi hanya dua orang yang diambil keterangan di persidangan, faktanya dalam putusan tertuang bahwa semua saksi memberikan keterangan," kata Viski saat konferensi pers di Cafee 3 in 1, Lampineung, Banda Aceh, Jum'at, 26 Mei 2023.

Menurut Viski, pihaknya juga telah merekam pertanyaan hakim saat sidang pemeriksaan ketiga saksi. Namun, hanya dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan.

"Kami juga ada bukti kami merekam dan kami lampirkan dalam laporan kami. Adanya indikasi ketidak fair (tidak adil)," ujar Viski.

Viski mengatakan nantinya semua bukti dan fakta persidangan akan dijadikan bukti dalam laporan ke PT Banda Aceh dan ke MA. "Ke MA sudah kita kirimkan laporan begitu juga ke PT Banda Aceh," ucapnya.

Kejanggalan lain menurut Viski yaitu dalam fakta persidangan diduga dalam pemeriksaan terhadap saksi, Kejari diduga tidak mengikuti Kuhap 

Pada  hal sudah tertuang dalam Surat perintah penyidikan (Sprindik). Yang diatur dalam Kuhap,  siapa penyidik satu dan siapa penyidik pembantu 

Dimana dalam implementasi  penyidik yang melakukan pemeriksaan  diduga anak honorer di Kejari Sabang Pungkasnya Viski Umar Hajir SH M.Hum[tim]

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close